Senin, 23 Februari 2015

SMPN 2 TAROWANG DIGUGAT GANTI RUGI TANAH



SMP Negeri 2 Tarowang telah 16 tahun berkiprah dalam mendidik anak bangsa.Alumninya telah tersebar di berbagai perguruan tinggi dan lapangan kerja.Telah berbagai prestasi akademik dan ekstrakurikuler telah diraihnya yang membuat sekolah ini semakin dipercaya oleh masyarakat sebagai tempat pendidikan bagi anak-anaknya. Sejak dibangun pada tahun 1997 dan beroperasi pada tahun pelajaran 1998/1999,penyelenggaraan pendidikan di sekolah ini berjalan dengan aman,lancar dan tertib.Ketenangan siswa dan gurupun terjamin.
Namun,dalam usianya yang ke-16 tahun,saat sekolah ini dipimpin oleh H.Idrus,S.Pd,ketenangan SMP Negeri 2 Tarowang mulai terusik,dengan datangnya seseorang tamu yang mengaku sebagai pemilik tanah yang dibanguni sekolah.Mengaku bahwa tanah tersebut belum dibayar oleh pemerintah Kabupaten Jeneponto dan mereka datang untuk menyampaikan bahwa tanah yang belum dibanguni sekolah akan ditanami olehnya.Merekapun datang menanami lokasi dengan berbagai jenis tanaman termasuk pisang.Bahkan Kepala SMP Negeri 2 Tarowang,H.Idrus,S.Pd kepada pewarta mengatakan bahwa tanah yang ada di belakang sekolah telah dijual sebagian permobil namun telah dihentikan oleh pihak kepolisian beberapa waktu yang lalu.
Dia adalah Sultan Djubir,mantan Kepala SD Bungunkoncia Kec.Tarowang yang tinggal di Bantaeng.Kepada Kepala SMP Negeri 2 Tarowang mengaku bahwa tanah tersebut dibanguni sekolah dan tidak dibayar dengan perjanjian anaknya akan diangkat menjadi PNS oleh pemerintah Kabupaten Jeneponto tetapi nyatanya anaknya tidak lulus waktu itu saat penerimaan CPNS di Kabupaten Jeneponto.Dan pada beberapa waktu yang lalu ke SMP Negeri 2 Tarowang membawa tembusan surat kepada Bupati Jeneponto,yang berisi permohonan ganti rugi tanah dengan objek tanah yang dibanguni SLTP Negeri 3 Batang,yang sekarang berubah nama menjadi SMP Negeri 2 Tarowang.Surat yang tertanggal 26 Nopember 2014 tersebut melampirkan Surat Keterangan Kepala Desa Bonto Ujung.
                                      Pekarangan samping sekolah yang telah ditanami pisang

Dalam Surat Keterangan Kepala Desa Bonto Ujung,nomor:29/DBU/IX/1996 tanggal  18 September 1996,diterangkan:-Sesuai kesepakatan bahwa yang dijual adalah tanahnya saja,sedang pohon kelapa yang ada di dalamnya tidak dijual,kecuali pohon kelapa dan tanaman lainnya yang terkena bagunan tidak ada masalah (dibumihanguskan).-Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenar-benarnya berdasarkan persetujuan pemiliknya.Namun,dalam surat keterangan tersebut terdapat tambahan kalimat dengan tulis tangan yang berbunyi “belum dibayar”,ini yang menjadi pertanyaan apakah kalimat “belum dibayar” ditulis pada saat surat keterangan dibuat atau pada saat hendak menggugat ganti rugi.
Mantan Kepala Desa Bonto Ujung,Mustafa Kafa saat ditemui H.Idrus,S.Pd beberapa waktu yang lalu mengatakan bahwa tanah yang dibanguni sekolah (SMPN 2 Tarowang),tidak ada lagi masalah.”Sebelum saya tanda tangani Surat Keterangan saya persilahkan kepada Sultan Jubir untuk berurusan dengan pelaksana proyek pembangunan sekolah untuk menyelesaikan segala sesuatunya,diapun menyelesaikannya kemudian saya tanda tangani.Jadi kalau saya tanda tangani berati tidak ada lagi masalah”,ungkap Mustafa Kafa.
 Surat Sultan Djubir kepada Bupati Jeneponto

Ketua Komite SMP Negeri 2 Tarowang,Rimba Mappa (mantan Sekretaris Desa Bonto Ujung) kepada pewarta mengatakan bahwa kalau kepala desa sudah menandatangi surat keterangan berarti tidak ada lagi masalah dengan tanah itu.Namun demikian Rimba Mappa berjanji kepada Kepala SMP Negeri 2 Tarowang akan membicarakan masalah ini dengan orang terlibat di dalam perjanjian jual beli tersebut,antara lain mantan kepala desa  dan Syarifuddin Nojeng sebagai kepala Dusun Ujung sewaktu perjanjian dibuat.Kepala SMP Negeri 2 Tarowang juga telah berhubungan dengan Kepala Desa Bonto Ujung,Sarro dan Sarropun berjanji akan menghadirkan seluruh pihak-pihak yang terkait untuk membicarakan bagaimana yang sebenarnya.
Dengan adanya klain kepemilikan tanah yang belum dibayar tersebut dan orang menggugat ganti rugi telah berusaha menguasai tanah sekolah yang masih kosong maka pihak SMP Negeri 2 Tarowang meminta kejelasan status dari Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto atau Bapak Bupati Jeneponto,karena ini menyangkut ketenangan penyelenggaraan pendidikan di SMP Negeri 2 Tarowang.(Els@h,2015).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar