SMP Negeri 2
Tarowang telah 16 tahun berkiprah dalam mendidik anak bangsa.Alumninya telah
tersebar di berbagai perguruan tinggi dan lapangan kerja.Telah berbagai
prestasi akademik dan ekstrakurikuler telah diraihnya yang membuat sekolah ini
semakin dipercaya oleh masyarakat sebagai tempat pendidikan bagi anak-anaknya.
Sejak dibangun pada tahun 1997 dan beroperasi pada tahun pelajaran
1998/1999,penyelenggaraan pendidikan di sekolah ini berjalan dengan aman,lancar
dan tertib.Ketenangan siswa dan gurupun terjamin.
Namun,dalam usianya
yang ke-16 tahun,saat sekolah ini dipimpin oleh H.Idrus,S.Pd,ketenangan SMP
Negeri 2 Tarowang mulai terusik,dengan datangnya seseorang tamu yang mengaku
sebagai pemilik tanah yang dibanguni sekolah.Mengaku bahwa tanah tersebut belum
dibayar oleh pemerintah Kabupaten Jeneponto dan mereka datang untuk
menyampaikan bahwa tanah yang belum dibanguni sekolah akan ditanami
olehnya.Merekapun datang menanami lokasi dengan berbagai jenis tanaman termasuk
pisang.Bahkan Kepala SMP Negeri 2 Tarowang,H.Idrus,S.Pd kepada pewarta
mengatakan bahwa tanah yang ada di belakang sekolah telah dijual sebagian
permobil namun telah dihentikan oleh pihak kepolisian beberapa waktu yang lalu.
Dia adalah Sultan
Djubir,mantan Kepala SD Bungunkoncia Kec.Tarowang yang tinggal di Bantaeng.Kepada
Kepala SMP Negeri 2 Tarowang mengaku bahwa tanah tersebut dibanguni sekolah dan
tidak dibayar dengan perjanjian anaknya akan diangkat menjadi PNS oleh
pemerintah Kabupaten Jeneponto tetapi nyatanya anaknya tidak lulus waktu itu saat
penerimaan CPNS di Kabupaten Jeneponto.Dan pada beberapa waktu yang lalu ke SMP
Negeri 2 Tarowang membawa tembusan surat kepada Bupati Jeneponto,yang berisi
permohonan ganti rugi tanah dengan objek tanah yang dibanguni SLTP Negeri 3
Batang,yang sekarang berubah nama menjadi SMP Negeri 2 Tarowang.Surat yang
tertanggal 26 Nopember 2014 tersebut melampirkan Surat Keterangan Kepala Desa
Bonto Ujung.
Pekarangan samping sekolah yang telah ditanami pisang
Dalam Surat
Keterangan Kepala Desa Bonto Ujung,nomor:29/DBU/IX/1996 tanggal 18 September 1996,diterangkan:-Sesuai kesepakatan
bahwa yang dijual adalah tanahnya saja,sedang pohon kelapa yang ada di dalamnya
tidak dijual,kecuali pohon kelapa dan tanaman lainnya yang terkena bagunan
tidak ada masalah (dibumihanguskan).-Demikian surat keterangan ini dibuat
dengan sebenar-benarnya berdasarkan persetujuan pemiliknya.Namun,dalam surat
keterangan tersebut terdapat tambahan kalimat dengan tulis tangan yang berbunyi
“belum dibayar”,ini yang menjadi pertanyaan apakah kalimat “belum dibayar”
ditulis pada saat surat keterangan dibuat atau pada saat hendak menggugat ganti
rugi.
Mantan Kepala Desa
Bonto Ujung,Mustafa Kafa saat ditemui H.Idrus,S.Pd beberapa waktu yang lalu
mengatakan bahwa tanah yang dibanguni sekolah (SMPN 2 Tarowang),tidak ada lagi
masalah.”Sebelum saya tanda tangani Surat Keterangan saya persilahkan kepada
Sultan Jubir untuk berurusan dengan pelaksana proyek pembangunan sekolah untuk
menyelesaikan segala sesuatunya,diapun menyelesaikannya kemudian saya tanda
tangani.Jadi kalau saya tanda tangani berati tidak ada lagi masalah”,ungkap
Mustafa Kafa.
Surat Sultan Djubir kepada Bupati Jeneponto
Ketua Komite SMP
Negeri 2 Tarowang,Rimba Mappa (mantan Sekretaris Desa Bonto Ujung) kepada
pewarta mengatakan bahwa kalau kepala desa sudah menandatangi surat keterangan
berarti tidak ada lagi masalah dengan tanah itu.Namun demikian Rimba Mappa
berjanji kepada Kepala SMP Negeri 2 Tarowang akan membicarakan masalah ini
dengan orang terlibat di dalam perjanjian jual beli tersebut,antara lain mantan
kepala desa dan Syarifuddin Nojeng
sebagai kepala Dusun Ujung sewaktu perjanjian dibuat.Kepala SMP Negeri 2
Tarowang juga telah berhubungan dengan Kepala Desa Bonto Ujung,Sarro dan
Sarropun berjanji akan menghadirkan seluruh pihak-pihak yang terkait untuk
membicarakan bagaimana yang sebenarnya.
Dengan adanya klain
kepemilikan tanah yang belum dibayar tersebut dan orang menggugat ganti rugi
telah berusaha menguasai tanah sekolah yang masih kosong maka pihak SMP Negeri
2 Tarowang meminta kejelasan status dari Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto
atau Bapak Bupati Jeneponto,karena ini menyangkut ketenangan penyelenggaraan
pendidikan di SMP Negeri 2 Tarowang.(Els@h,2015).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar